Pertanyakan Penanganan Kasus Kekerasan Pers, Israwanto: Apakah UU Pers Tak Berlaku di Pohuwato?

Metropolis
Israwanto Doda (Kiri) korban kekerasan Pers di Pohuwato.(Foto: Istimewa)
  Israwanto Doda (Kiri) korban kekerasan Pers di Pohuwato.(Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Israwanto Doda, salah satu pewarta media Siber di Gorontalo, korban kekerasan pers yang diduga dilakukan salah satu oknum karyawan PT Inti Global Laksana (IGL), kembali mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato. Pasalnya, dalam penanganan kasus dugaan kekerasan dan menghalang-halangi kerja pers yang dialaminya, Isran merasa justru dipermainkan.

Dirinya merasa, sejak dilakukan pelaporan pada tanggal 15 Februari lalu hingga saat ini pihak Polres Pohuwato belum juga memberitahukan keberlanjutan proses penanganan yang dilakukan, yang padahal saat audiens bersama sejumlah pewarta di Kabupaten Pohuwato, Kapolres AKBP Joko Sulistiono, berjanji akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada rekan-rekan media.

Tak hanya itu, Isran selaku korban juga mengungkap beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasusnya tersebut. Mulai dari kejelasan informasi perkembangan proses penanganan kasus hingga kejelasan status terlapor dalam hal ini VK dan security perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dengan menghalang-halangi kerja wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di kantor PT IGL.

“Saya merasa curiga dengan penanganan kasus ini sebab hingga saat ini masih belum mendapatkan keterangan yang pasti apakah dirinya (terlapor) sudah dilakukan penangkapan atau belum,” ujar Israwanto, Rabu (1/3/2023).

Kejanggalan lain juga diungkapkan Isran. Diantaranya tidak adanya hasil visum yang ditunjukkan hingga upaya mengiming-imingi korban oleh pihak Polres Pohuwato untuk datang ke perusahaan sebagai lokasi TKP.

“Sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan hasil visum ataupun keterangan dari mereka (polisi). Beberapa hari yang lalu saya juga sempat di telepon untuk di ajak menuju ke lokasi, namun sampai detik ini ada saja alasan yang saya terima,” terangnya.

Atas berbagai macam kejanggalan tersebut, dirinya pun mempertanyakan kembali kinerja Polri khususnya Polres Pohuwato terhadap penanganan-penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Pohuwato.

“Ini menurut saya sangat aneh, Apakah selama ini masyarakat Pohuwato mendapatkan nasib yang sama dan apakah UU Pers atau Penganiayaan tidak seperti itu penanganannya atau harus ada faktor lain yang mendorong ini maka prosesnya cepat di tangani,” tutupnya .

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Pohuwato, Ipda Yobtan Robert Frans, menjelaskan proses penanganan kasus tersebut terus berjalan, bahkan sudah ada 12 orang yang terperiksa, dan masih ada beberapa orang lagi yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau semua sudah di periksa baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yg akan di persangkakan kepada pelaku, seperti itu,” jelas Iptu Yobtan seraya menambahkan.

Terkait hasil visum, dirinya pun mengungkapkan bahwa hasil visum tersebut sudah dibuat oleh RSUD Bumi Panua tinggal menunggu ditandatangani oleh dokter yang saat ini masih berada di luar daerah.

“Besok atau lusa baru datang, seperti info nya,” imbuh perwira pertama tingkat satu di Kepolisian itu.(*)

Penulis: Ryan Lagili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *