Unifah menyebut, potongan dana oleh Menkeu menunjukkan adanya politik anggaran yang sengaja dikembangkan. Guru dianggap menghabiskan anggaran negara dengan sangat besar. Padahal jumlah penerima tunjangan proresi guru adalah 1,2 juta guru dari total 2,2 juta guru.
“Artinya setengah dari guru yang baru mendapatkan tunjangan profesi guru. Setengahnya belum disertifikasi dan ini harus dikoreksi, kasihan Pak Mendikbud Muhajir Effendy baru jika diberikan data yang salah,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,4 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
Penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.
Pada APBNP 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,4 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu. (Hargo/cr2/JPG)
