Hargo.co.id, GORONTALO – Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan YH (49) alias Sonu pelaku tindak pidana perjudian jenis togel atau kupon putih di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Ahad (5/2/2023).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui IPTU Faisal mengatakan, diamankannya YH berdasarkan laporan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktifitas perjudian jenis togel di kelurahan Hepuhulawa.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo langsung mendatangi kediaman YH alias Sonu dimana keterlibatannya pelaku dalam perjudian ini yakni menerima uang/nomor dari para pengecer dan akan di kumpulkan dalam satu rekapan di wilayah Limboto dan sekitarnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handpone merek NOKIA warna Hitam, satu buah Handpone merek INFINIX warna Hijau, satu buah Handpone merek OPPO warna Hitam, dan uang sejumlah Rp. 1.354.000.

“Selain itu, satu buah kalkulator merek KINGCO, empat buku album cacatan nomor togel yang terdapat pasangan nomor atau angka togel, satu lembar karton catatan nomor togel yang terdapat pasangan nomor atau angka togel, serta 17 lembar kertas catatan togel yang terdapat pasangan nomor atau angka togel turut diamankan,” ucap Faisal.

Dikatakan Faisal, dari informasi yang diterima, pelaku merupakan bandar besar togel di wilayah Limboto dan sekitarnya dan mempunyai banyak pengecer.
“Pelaku mendapatian omset kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 perharinya (semua putaran pada satu hari itu) pendapatan bersih Rp. 2.000.000,” imbuhnya.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo