Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menghimbau agar masyarakat dan Pelaku usaha tidak membuat kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan natal dan tahun baru 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, bahwa Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran Covid19.
“Saya imbau agar seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha agar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang Pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” katanya, Senin (21/12/2020).
“Yang mana didalamnya menyebutkan larangan melakukan kegiatan yang bersifaat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021, tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah, sambungnya, silahkan dilaksanakan di rumah ibadat dengan tetap mempedomani protokol kesehatan, termasuk memperhatikan jumlah yang diperkenankan.
“Dan perlu diketahui bahwa Polri dalam hal ini tidak mengeluarkan izin keramaian, hal ini adalah dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid19,†pungkasnya.(kro/hg)
#IngatPesanIbu
Memakai masker
Menjaga jarak & menghindari kerumunan
Mencuci tangan dengan sabun