GORONTALO, Hargo.co.id  – Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo mengenalkan aplikasi tilang online atau e-Tilang. Kelak, jika ada pengguna jalan yang kena tilang akan diinput melalui aplikasi tersebut dan bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk.
Hal itu terungkap pada sosialisasi e-Tilang yang digelar di Mapolda Gorontalo, belum lama ini. Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Wakapolda Gorontalo, Kombes Pol Noviantoro Paliman.
Dia mengatakan, saat pengguna jalan terkena tilang oleh petugas Sat Lantas, maka akan langsung dapat diketahui melalui aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh di smartphone.
Saat ditilang, petugas di lapangan akan langsung menginput data pelanggar sekaligus memberikan nomor registrasi tilang.
“Dengan data pelanggar dan nomor registrasi tilang itulah si pelanggar akan langsung membayar denda tilang ke bank, entah langsung datang ke bank atau melalui transfer,” ungkap Noviantoro didampingi Irwasda, Dir Lantas yang diikuti oleh seluruh pejabat teras Polda Gorontalo, unsur Kepala Kejaksaan Tinggi serta seluruh jajaran anggota Sat Lantas.
Dengan adanya aplikasi e-Tilang ini pula, tambah Noviantoro, maka si pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi menjalani proses sidang di pengadilan.
“Dan proses penilangan di aplikasi e-Tilang ini tentunya akan meminimalisir praktik suap dan pungli (pungutan liar) antara oknum anggota di lapangan dengan masyarakat yang ditilang karena melakukan pelanggaran,” tambah Noviantoro.
Dia berharap, dengan aplikasi tersebut dapat memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan yang telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
“Mudah-mudahan, target kita untuk meminimalisir pungli bisa dilakukan melalui sistem ini, itu yang terpenting,” pungkasnya.(TR-53/hargo)
