Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu, Begini Modusnya

×

Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu, Begini Modusnya

Share this article
Ilustrasi PCR Test. (Foto: Pixabay)
Test to coronavirus in doctor hands, nurse holds tube of COVID-19 swab collection kit in laboratory. Concept of corona virus diagnostics, nasal and oral PCR testing and cure during COVID pandemic.

Hargo.co.id, MAKASSAR – Polisi membongkar praktik tes Covid-19 palsu yang dijalankan di sebuah klinik kecantikan yang berada di Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini AKP Moh Arifin mengatakan kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan Polrestabes Makassar.

Dari informasi yang diterima, terbongkarnya praktik jasa tes Covid-19, baik tes PCR maupun antigen tanpa harus menjalani tes, berawal dari laporan seorang pegawai baru di klinik tersebut yang ponselnya hilang.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga menemukan ponsel dengan bukti percakapan antara pemilik klinik berinisial dokter CMW di pesan media sosial.

Terdapat percakapan di ponsel terkait dugaan pembuatan hasil tes PCR dan antigen Covid-19 diduga dibuat secara tidak resmi untuk digunakan sebagai dokumen penebangan.

Selain itu, dari keterangan saksi berinisial AI yang bekerja baru sepekan di klinik tersebut, memang mengetahui pembuatan tes Covid-19 sejak hasil diberlakukan pemerintah sebagai syarat calon penumpang untuk bepergian menggunakan pesawat di bandara.

Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu.

Sementara tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu tanpa harus melalui tes.

Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita petugas saat pengeledahan pada Jumat (14/1), yakni lima ponsel, satu ipad, satu printer, satu monitor komputer bersama perangkatnya serta tiga unit alat debit kartu perbankan. (JPNN.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu, Begini Modus dan Tarifnya“. Pada edisi Selasa, 18 Januari 2022.