Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pencatutan Nama AMSI untuk Penipuan

Kabar Nusantara
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut. (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas pelaku yang mengatasnamakan AMSI dengan modus menakut-nakuti sejumlah warga atas kasus pencemaran nama baik dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.

“Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” tegas Wenseslaus dalam siaran Pers yang diterima Hargo.co.id, Selasa (31/1/2023).

Wenseslaus mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Para pelaku, kata dia, menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759.

“Aksi ini mulai dilakukan pelaku pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023. Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” pinta Wenseslaus.

Terkait ancaman dugaan tindak kasus pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya, menurut Wenseslaus, pihaknya bukanlah aparat kepolisian yang bisa memproses kasus tersebut.

yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum, lanjut Wenseslaus, pihaknya

“AMSI tidak pernah menjadi polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik. AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun,” tegasnya lagi.

Terakhir, Wenseslaus mengimbau kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.

“Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id,” pungkas Wenseslaus.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *