Polisi Kembali Bongkar Tempat Penyulingan Miras Cap Tikus di Boalemo

Metropolis
Aparat Polsek Dulupi ketika memberantas tempat penyulingan Miras jenis cap tikus di Kecamatan Dulupi, Rabu (8/2/2023). (Foto: Istimewa)
  Aparat Polsek Dulupi ketika memberantas tempat penyulingan Miras jenis cap tikus di Kecamatan Dulupi, Rabu (8/2/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Dulupi, Polres Boalemo kembali menemukan tempat-tempat penyulingan Miras jenis Cap Tikus di wilayah tersebut, Rabu (8/2/2023).

Kapolsek Dulupi, IPDA Leksy Kadang, SH mengatakan, ditemukan empat titik yang menjadi tempat pembuatan minuman haram ini, berlokasi di Dusun 3 Desa Tangga Jaya.

“Yang kami bongkar pada hari pertama enam tempat penyulingan, dan yang kedua ini ada empat tempat penyulingan,” kata IPDA Leksy.

Leksy Kadang mengungkapkan, sesuai laporan yang diterima pihaknya, banyak tempat penyulingan Cap Tikus yang tersebar di Dulupi, yang produknya dipasarkan di Wilayah Boalemo.

Menariknya, yang lain sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, karena telah mengetahui kabar adanya pembongkaran enam tempat pada pertama kali patroli dilaksanakan pihaknya.

“Jadi, sebenarnya bukan hanya empat tempat yang kemarin itu. Karena yang lain sudah dibongkar sendiri oleh yang punya. Saat kami datangi lokasinya, baik drum, selang, dan alat lainnya untuk membuat Cap Tikus, sudah tidak ada. Tapi baguslah, ada kesadaran sendiri dari masyarakat,” katanya.

“Ternyata masih ada di Desa lain yang belum kami temukan sesuai informasi masyarakat. Nanti kami kabari tindakan lanjut,” imbuhnya.(*)

Penulis: Abdul Majid Rahman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *