Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, menyerahkan satu tersangka dugaan korupsi Bank Sulut Gorontalo (BSG) Tilamuta, berinisial ET kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, pada Selasa, (01/11/2022), di Kantor Kejari Boalemo.
Pantauan Hargo.co.id, tersangka yang merupakan mantan pimpinan Cabang BSG Tilamuta itu, mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, didampingi penasihat hukumnya. Usai menjalani proses di kantor Adhyaksa, ia kemudian dibawa menuju Lapas Kota Gorontalo.
“Hari ini, kita menyerahkan seorang tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, S.I.K, melalui Kanit Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani, SH.
IPDA Budi Abdul Gani berkata, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini oleh penyidik, diperoleh bukti-bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Selain ET, tersangka lainnya juga sedang berproses.
“Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, perkara yang melibatkan banyak orang ini, merugikan keuangan negara sekitar Rp 37 Miliar. Itu sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,”ungkapnya.
Dikatakan Plh Kasat Reskrim Polres Boalemo ini, ET dan tersangka lainnya pada waktu itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit KMK (Standby Loan) kepada para kreditur. Objek perkaranya 2015-2017.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
“Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman badan atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dan paling rendah 4 tahun,”kata Kanit Tipidkor menerangkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boalemo, Aris Sophian, SH, mengungkapkan, ada beberapa orang lagi yang akan dilakukan tahap II berkas perkaranya. Ia menyebut, ada 52 nasabah yang terkait kredit KMK (Standby Loan) tersebut.
“Nasabah ini bisa terdiri dari CV, bisa juga terdiri dari PT. Nah, nari CV dan PT ini, menjaminkan identitas pribadinya, kemudian identitas perusahaannya, untuk menjadi nasabah Stand By Loan di BSG. Kemudian CV dan PT ini masing-masing sudah mendapatkan proyek di Boalemo 2015-2017. Karena CV dan PT ini tidak mempunyai modal yang cukup, akhirnya meminjamkan uang di BSG,” ungkapnya.
“Ketika meminjam uang, dan uangnya sudah dicairkan sesuai dengan pekerjaan proyek, seharusnya uang proyek itu ketika termin satu, dua, dan tiga, masuknya ke BSG. Tapi, masalahnya ini, tidak dimasukan. Jadi, ada indikasi korupsinya disitu, yang istilahnya kredit macet,”bebernya.
Adapun penyerahan satu tersangka dan barang-barang bukti hari ini lanjutnya, adalah bagian dari proses hukum. Secara kewenangan kata dia, terhadap tersangka ET yang dilakukan penahanan sebelumnya di Mako Polres Boalemo, saat ini sudah berpindah ke Kejaksaan, seiring adanya tahap II.
“Nah, Kejaksaan disini, karena kewenangannya melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap ET selama 20 hari ke depan, maka terhitung mulai hari ini, akan ditahan di Lapas Kota Gorontalo,”katanya.
Rencananya kata dia, untuk registrasi ke Pengadilan Tipikor, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Hakim. Besar kemungkinan, akan disidangkan nanti pada awal tahun 2023. Mengingat saat ini sudah akhir tahun, disatu sisi lagi, tersangka ET sedang menjalani perkara kaitan dengan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
“Jadi, kita sidangkan dulu untuk perkara lain. Setelah selesai, kemudian perkara BSG Boalemo,”pungkasnya. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman
