Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bone Bolango, mengamankan dua unit mobil jenis pickup dan mini bus asal Sulawesi Utara, bermuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus, di wilayah Desa Lamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Ahad (9/4/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua mobil dari wilayah Sulawesi Utara bermuatan cap tikus, yang akan masuk melalui jalur selatan Gorontalo atau pesisir Bone Bolango.
Tidak mau kecolongan, Tim Opsnal yang menerima infirmasi tersebut langsung bergerak ke wilayah perbatasan antara Bone Bolango, Gorontalo dengan Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Setelah menunggu beberapa waktu, Tim yang melihat kedatangan dua mobil yang dicurigai tersebut, langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, dari kedua mobil itu Polisi mendapati miras jenis cap tikus didalamnya.
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, AKP Zulman Abdul Muis, SH mengatakan, dari mobil jenis mini bus, pihaknya menemukan 5 karung cap tikus, sementara dari mobil pickup, Tim Opsnal menemukan 27 karung barang yang sama.
“Jadi keseluruhan yang ditemukan ada 32 karung. Setiap 1 karung berisi 50 liter cap tikus. Totalnya kita hitung kurang lebih 1600 liter,” kata AKP Zulman Abdul Muis, SH.
Usai diamankan, dua unit mobil bermuatan cap tikus bersama dengan pengendaranya, langsung disita dan dibawa ke Mapolres Bone Bolango guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, S.I.K kembali mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Bone Bolango, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun minuman beralkohol.
“Kalau ditemukan, pasti kita akan proses hukum. Saya mengajak masyarakat, mari ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Muhammad Alli, S.I.K.
Melalui kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bone Bolango, agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat, apabila menemukan, mengetahui, maupun melihat adanya tindakan kriminal hingga kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
