Polres dan BNNK Pohuwato Ringkus Pengedar Narkoba, Begini Kronologisnya 

×

Polres dan BNNK Pohuwato Ringkus Pengedar Narkoba, Begini Kronologisnya 

Sebarkan artikel ini
Seorang pengedar Narkoba (membelakangi kamera ketiga dari kiri) saat ditangkap dengan tiga orang rekannya yang diduga ikut terlibat. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post untuk Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Selang sepekan, Sat Narkoba Polres Pohuwato kembali meringkus peredaran Narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, selai meringkus seorang pengedar, juga telah diamankan tiga orang yang diduga ikut terlibat.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengedar yang berhasil diringkus itu baru tiba dari Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Awalnya terinformasi jika akan ada orang kendaraan dari arah Sulteng yang bakal membawa barang jenis narkotika. Atas informasi itu, Kamis (26/07/2018) team Opsnal Satuan Narkoba Polres Pohuwato langsung melakukan pengembangan.

Gerak cepat yang dilakukan Sat Narkoba dan BNNK Pohuwato membuahkan hasil. Pria berinisial FM alias Fai (28), warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo bersama rekannya MZ alias Enal (26) warga Kecamatan Mananggu, Boalemo sedang berada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Keduanya mirip seperti ciri-ciri yang didapatkan, yakni menggunakan mobil jenis avanza berwarna hijau metalik dengan nomor Polisi DM 1282 F, sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat ditanya tentang prihal Narkoba miliknya, Fai langsung menyerahkan dua paket barang bukti yang diduga jenis sabu.

Tanpa banyak tanya lagi, Kanit Opsnal Aiptu Sit Owen Sumendong beserta anggota Satuan Narkoba dan anggota BNNK Pohuwato langsung menggiring keduanya ke rumah Polres Pohuwato untuk melakukan tes urine dan hasilnya positif.

Setelah dinyatakan positif, team Opsnal kembali melakukan penggeledahan pada salah satu rumah milik perempuan SK alias Sil (45) warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti berupa tiga macis gas yang sudah dimodifikasi, 12 sedotan yang sudah dimodifikasi dan satu sachet bening yang diduga narkotika yang sudah habis pakai.

Akhirnya, perempuan Sil beserta satu rekannya yakni FT alias Fit (32) warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, langsung digiring ke Polres Pohuwato, karena diduga ikut terlibat. (Baca selengkapnya di Gorontalo Post edisi 27 Juli 2018)

Kapolres Pohuwato, AKBP Dafcoriza,SIK,M.Sc melaui Kasat Narkoba, Iptu Buraerah ketika diwawancarai mengatakan, berkat bantuan dari masyarakat, pihaknya bisa mengungkap peredaran narkotika di wilayah Pohuwato. Kali ini diduga pengedar berhasil diamankan beserta satu rekan lelaki dan dua perempuan yang diduga ikut terlibat.

“Dari informasi yang kami dapatkan, barang dibeli langsung dari Sulteng dan rencananya akan dijual di Pohuwato. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, tersangka FM alias Fai dikenakan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk satu lelaki dan dua perempuan, saat ini sebatas saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

FM alias Fai ketika diwawancarai mengaku, dirinya mempergunakan narkoba sejak 2017 lalu dan baru menjual di wilayah Pohuwato baru sekitar dua minggu terakhir ini.

“Saya membelinya di Moutong, Sulteng. Sudah empat kali saya membeli dengan harga Rp 500 ribu dan dipergunakan bersama-sama perempuan Sil,” ujarnya. (kif/hg)