Polres Gorontalo Tangani Masalah Eks HGU, Ini Respon DPRD 

×

Polres Gorontalo Tangani Masalah Eks HGU, Ini Respon DPRD 

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (kanan) bersama Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan dalam rapat koordinasi masalah eks HGU PT. Taulaa. (Foto :Deice Pomalingo/HARGO)
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (kanan) bersama Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan dalam rapat koordinasi masalah eks HGU PT. Taulaa. (Foto :Deice Pomalingo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Apresiasi besar diberikan kepada Polres Gorontalo yang telah berhasil menangani persoalan eks HGU PT Taulaa, Kecamatan Bilato. Pertemuan digelar guna menyamakan persepsi dalam persoalan tersebut, yang dilaksanakan, Senin (06/06/2022).  

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase mengapresiasi upaya Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan dalam pertemuan untuk menyamakan persepsi persoalan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Taulaa di Kecamatan Bilato.

“Atas nama Lembaga DPRD, kami mengapresiasi apa yang dilakukan Bapak Kapolres Gorontalo. Semua punya harapan yang sama agar eks HGU PT. Taulaa bisa segera selesai,” kata Syam T. Ase di Polres Gorontalo. 

Menurut politisi PPP ini, pada rapat yang dipimpin langsung Kapolres Gorontalo, seluruh akar persoalan eks HGU PT. Taulaa terungkap dalam rapat penyamaan persepsi tersebut. Termasuk solusi apa yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.

“Jalan keluarnya adalah harus ada pelepasan eks HGU dalam bentuk perseroan terbatas (PT), yakni PT. Taulaa. Tak boleh perorangan atau ahli waris A atau B,” jelas Syam T. Ase.

Menyusul penyelesaian masalah itu, ia berharap pembangunan pelabuhan, rumah deret, hingga persiapan redistribusi lahan segera dapat diselesaikan oleh masing-masing pihak yang memiliki tanggung jawab. 

“Kami berharap semua bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak, terutama soal redistribusi lahan,” tutup Syam T. Ase.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan, SIK menyampaikan tujuan dari pertemuan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi dengan menghadirkan pihak BPN, DPRD, pemerintah daerah, camat, masyarakat, dan pemilik eks HGU PT. Taulaa. 

“Alhamdulillah, semuanya hadir dan jelas permasalahannya seperti apa. Bahkan, pihak yang berkompeten dalam memberikan ijin sudah memberikan saran dan masukkan,” ungkap Ahmad Pardomuan. 

Berdasarkan penuturan BPN, kata Ahmad Pardomuan, masa berlaku HGU PT. Taulaa sudah berakhir. Untuk itu, pemerintah dapat melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat setelah pelepasan hak atas HGU dilakukan oleh PT. Taulaa.

“Saran dari TNI, Polri, dan DPRD semuanya sudah jelas. Bahwa pemerintah daerah menindaklanjuti pendistribusian kembali kepada masyarakat setelah pelepasan hak eks HGU PT. Taulaa dari ahli waris kepada pemerintah,” tandas Ahmad Pardomuan. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo