Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan adanya praktek money politik dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara dibenarkan oleh saksi saat persidangan di Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Seperti yang diakui oleh salah satu saksi yakni Kepala Desa Deme Dua, Samsudin Karim Ngou. Menurutnya, ada informasi bahwa enam kepala desa di Kecamatan Sumalata Timur telah menerima uang Rp 1,5 juta per orang dari tim sukses pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu juga, saksi lainnya yakni Theresia Dumendehe, mengatakan bahwa diduga jumlah kepala desa yang telah menerima uang tersebut sebanyak 78 orang.
“Uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama Mohamad Robi,” kata Theresia.
Untuk laporan terkait dengan money politik itu, juga dilengkapi dengan bukti seperti foto dan video deklarasi dukungan oleh Revan Saputra Bangsawan, yang diduga sebagai donator Paslon.
Bawaslu kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.(Alosius)