PT GLP Tanjung Karang Menangkan Gugatan

×

PT GLP Tanjung Karang Menangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
Pihak PLTU Tanjung Karang bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan dihadapkan para awak media. (Foto: Alosius M. Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – PT GLP Tanjung Karang di Kecamatan Tomilito Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, berhasil memenangkan gugatan dari Harnansi Lasimpala atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT GLP, Feby Maranta Sukatendel, Jumat (21/10/2022) dihadapkan sejumlah media.

“Ini merupakan keputusan pengadilan, yang mana gugatan terhadap klien kami PT GLP tidak dapat diterima karena objek gugatannya tidak jelas,” ungkapnya.

Gugatan yang dilayangkan sejak November 2021 tersebut merupakan gugatan yang kedua kalinya oleh penggugat yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, telah membacakan putusan tersebut pada 20 Oktober 2022. Isi putusannya kata Feby, yaitu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas. Kemudian, menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga diangkat oleh Pengadilan Negeri Limboto, untuk seluruh sita jaminan yang telah diletakkan. Serta menghukum penggugat dengan membayar perkara sebesar Rp 19 juta.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto, sekaligus menjelaskan kasus posisi dan kondisi hukum kasus tersebut. Bahwa memang, kata Feby, tidak ada sita jaminan lagi yang diletakkan atas tanah di lokasi PLTU Tomilito. Termasuk menegaskan gugatan oleh pihak Harnangsi Lasimpala, tidak dapat diterima.

Sejauh ini kata Feby pula, pihaknya belum mengetahui langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan penggugat. Mengingat, penggugat dan kuasa hukum tidak hadir. Namun pihak GLP, kata Feby, sangat mengapresiasi putusan tersebut, bahwa pihak Pengadilan Negeri Limboto, tetap meletakkan hukum sebagai panglima.

Hal ini penting, mengingat perjalanan perkara, pihak GLP selalu taat mengikuti proses hukum yang bergulir. Dengan dasar bahwa aktivitas di lahan seluas 80 hektar tersebut, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Dimana pihak GLP, memiliki sertifikat sah HGB yang telah berkekuatan hukum.

Humas PT GLP, Ramlan Modjo mengatakan, pihaknya legah telah memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, tetap melaksanakan operasional PLTU berkekuatan 2×50 Megawatt untuk suplai listrik wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Kita berharap tidak ada persoalan hukum lagi, mengingat hak kepemilikan tanah di lokasi ini telah jelas dan berkekuatan hukum,” katanya.

Harnangsi Lasimpala, selaku penggugat menyatakan masih akan berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut.

“Kita lihat saja seperti apa. Saya tetap berdiri kokoh untuk maju terus,” katanya.

Ketidakhadiran dalam sidang tersebut karena dirinya, kata dia, sedang berada di luar daerah. (***)

 

Penulis; Alosius M. Budiman