Terkait Gangguan Ginjal, Pemda Diminta Edukasi Warga

×

Terkait Gangguan Ginjal, Pemda Diminta Edukasi Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga.
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga

Hargo.co.id, GORONTALO – Beredarnya informasi terkait jangan memberikan obat dalam bentuk sirup pada anak, membat DPRD Kabupaten Gorontalo meminta agar pemerintah, dalam hal ini instansi terkait bisa memberikan edukasi pada warga. 

Ketua Komisi lll, Sladauri Kinga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan edukasi kepada masyarakat lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia. Walaupun memang untuk Kabupaten Gorontalo sendiri belum ditemukan indikasi, tetapi upaya pencegahan sudah harus dilakukan sejak dini.  

Komisi lll mendukung sepenuhnya langkah dan upaya yang sementara dilakukan pemerintah, baik daerah hingga pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. 

“Kondisi ini memang memprihatinkan, maka kami meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat atau orang tua terkait kasus gagal ginjal akut misterius. Kami mendukung sikap pemerintah,” ujar Sladauri, Kamis (20/10/2022). 

Edukasi pemerintah, kata politisi PAN ini harus dilakukan seperti yang instruksikan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa Dinas Kesehatan di daerah harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak di usia di bawah 6 tahun. 

“Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak. Semua punya peran yang sama terlebih pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Aleg dua periode ini. 

Sebagai mitra Dinas Kesehatan, Sladauri mengatakan juga ikut setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah yang mengeluarkan surat edaran penghentian sementara penggunaan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan karena adanya dugaan mengandung etilen glikol (EG) bisa merusak ginjal.



“Kami mendukung larangan penggunaan obat sirup sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak. Apotik, puskesmas, hingga rumah sakit harus benar-benar memperhatikan instruksi pemerintah sampai keluar hasil penelitian resmi dari pemerintah,” tandasnya. 

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 sebanyak 192 kasus di 20 provinsi. Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan paling sedikit Bali 17 kasus. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo