Hargo.co.id GORONTALO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berencana akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika itu benar-benar diterapkan, realisasi pajak penghasilan (PPh), termasuk wilayah Gorontalo bakal berkurang hingga separuh dari total pendapatan tahun 2015.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan PTKP naik menjadi Rp 54 Juta per tahun atau Rp 4,5 Juta per bulan. Jadi, setiap orang yang memiliki penghasilan dibawah dari Rp 4,5 Juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Contohnya, jika penghasilan seseorang Rp 5 Juta per bulan, maka hanya Rp 500 Ribu yang dikenakan pajak penghasilan.
Sementara, PTKP Yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 36 Juta per tahun atau sebesar Rp 3 Juta per bulan. “Rencana kenaikan itu (PTKP,red) memang sudah ramai diberitakan di media. Tapi, secara institusi, surat resminya belum ada,” tegas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Gorontalo, Abdul Karim Seknun, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
Menurut dia, potensi pajak penghasilan sangatlah besar, khusus di wilayah Gorontalo. Untuk tahun 2015 saja, penerimaan PPh Gorontalo sesuai pasal 21 sekitar Rp 198,6 Miliar. Jumlah itu naik 17 persen dari realisasi 2014 sekitar Rp 169,3 Miliar. Dengan berlakunya kenaikan PTKP ini, maka sudah jelas bahwa realisasi pendapatan pajak penghasilan akan berkurang, bahkan sampai dari separuh dari pendapatan 2015, “Presentase kenaikan kan 50 persen, yah ? Jadi, kehilangannya juga 50 persen. Pakai rumus itu aja,” tegas Karim.
Saat ini, ada sekitar 60 Ribu wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif di Gorontalo. Wajib pajak terdiri dari badan hukum dan orang pribadi yang didalamnya non usahawan diantaranya; aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta dan pensiunan. “Jadi, sesuai dengan pasal 21, penghasilan tidak hanya gaji pokok, tapi ada tukin (tunjangan kinerja,red) honor lain, bonus prestasi dan lain-lain. Jika akumulasi penghasilannya lebih dari PTKP, maka kena PPh,” pungkas Karim.(axl/hargo)
