Ranperda Artefak Segera Diparipurnakan

×

Ranperda Artefak Segera Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan finalisasi yang diikuti oleh sejumlah anggota Pansus Artefak, di Ruang Dulohupa, Selasa (17/10/2022). (Foto:Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melalui pembahasan yang cukup lama hingga berbulan-bulan, akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang artefak akan segera diparipurnakan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua pansus Hendra R Abdul yang melakukan rapat finalisasi terakhir antara anggota pansus dengan OPD terkait, di ruang Dulohupa, Selasa (18/10/2022).

Ketua Pansus Hendra R Abdul mengatakan, pembahasan Ranperda ini memang sudah lama dilakukan dan memang terkendala dalam beberapa hal. Salah satunya adalah koordinasi dengan naskah akademik dan juga mengumpulkan sejumlah bagian bersejarah.

Mulai dari bangunan serta sejumlah alat-alat bersejarah termasuk mimbar khatib yang berada di Masjid Ar Rahman, Kecamatan Telaga yang memang mempunyai nilai historis sejarah yang cukup kuat, sehingga ini yang membuat pembahasan ranperda berjalan cukup lama. 

“Banyak bangunan yang penuh sejarah hanya sudah direnovasi, sehingga kita butuh foto-foto yang menggambarkan jika bangunan yang sudah direnovasi tersebut sesungguhnya punya nilai sejarah,” jelas Hendra. 

Hendra lanjut mengatakan, pembuatan ranperda ini sendiri mempunyai tujuan perlindungan, pengelolaan dan pengembangan artefak yang terdiri dari. Mempertahankan nilai sejarah dan budaya yang terdapat dalam setiap artefak budaya. Melindungi dan memelihara artefak budaya dari kerusakan, baik yang disebabkan oleh manusia ataupun karena proses alam.

Memanfaatkan setiap artefak budaya sebagai warisan peradaban yang dapat dikelola oleh pemerintah, lembaga ilmiah, kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan sebagai upaya dalam pembangunan manusia Indonesia yang berwawasan kebangsaan berbasis pengetahuan lokal dan mengembangkan potensi informasi dan promosi setiap artefak budaya sebagai warisan sejarah, situs kewarganegaraan dan pendidikan masyarakat. 

“Sasarannya adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga, melestarikan dan memelihara artefak budaya sebagai aset pengetahuan, sumber belajar dan pengokohan jati diri bangsa,” ungkap Hendra. 

Aleg dua periode ini lanjut mengatakan, selain itu mendukung dan mendorong masyarakat untuk melakukan upaya kolektif dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan artefak budaya yang ada di daerahnya dan meningkatkan aktivitas penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan pada lembaga-lembaga pendidikan dan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo