Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus Libatkan Banyak OPD

Legislatif
Suasana pembahasan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kamis (2/3/2023). (Foto: Istimewa)
  Suasana pembahasan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kamis (2/3/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Ini bisa dilihat dari rangkaian agenda pembahasan yang dilaksanakan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Menariknya, pembahasan Ranperda ini bisa dikatakan menjadi pertama kalinya dalam sejarah pembahasan
di DPRD Kabupaten Gorontalo yang melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

banner 300x300

“Kurang lebih ada 18 OPD yang diundang untuk melakukan pembahasan, karena ini menyangkut kebijkan keterkaitan masing-masing dinas. Sehingga mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasannya,” ungkap Ketua Pansus Ali Polapa, Kamis (2/3/2023).

Ali menjelaskan, pembahasan Ranperda diawali dengan pembahasan judul, yang awalnya tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas menjadi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dimana, kata dia, perbaikan dilakukan merujuk UU nomor 8 tahun 2016 menjadi dasar penyusunan Ranperda.

“Alhamdulillah pembahasannya sesuai harapan dan OPD yang menjadi penanggungjawab utama dan lebih banyak berhubungan dengan penyandang disabilitas adalah dinas sosial, dinas pendidikan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kesehatan, lingkungan hidup, dispora, dinas pariwisata, dinas perhubungan, dukcapil, dinas perempuan dan perlindungan anak, dinas Koperasi, BKPSDM , BPBD, Bagian Kesra, bagian hukum dna ekonomi, karena mereka mempunyai keterkaitan dengan dinas masing-masing,” ungkap Ali.

banner 728x485

Lanjut dikatakan Ali, di Provinsi Gorontalo sendiri baru Kabupaten Gorontalo yang melakukan pembahasan Ranperda tersebut. Ini dikarenakan banyaknya aspirasi yang masuk menghendaki adanya Perda terkait perlindungan hak penyandang disabilitas.

“Karena kita adalah kabupaten terluas dan terbesar, sehingga mencoba membuat ranperda ini bekerjasama dengan Kemenkumhan dan penyusun datri pak basri amin dan kita sudah mulai menyusun, diawali dengan hal-hal yang krusial tentang kebijakan dimasing-masing dinas dan dipilih pasal yang snagat membutuhkan pemikiran dan kesepahaman dari dinas terkait,” jelas Ali.

Politisi PDIP ini menambahkan, yang utama adalah bagaimana kesiapan pemerintah daerah saat Ranperda ini lahir.

“Baik dari segi penganggaran dan juga infrastrukturnya, itu yang harus juga menjadi poin penting bagi kesiapan pemerintah daerah kedepannya,” tandas Ali.(*)

Penulis: Deice Pomalingo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *