Hargo.co.id, GORONTALO – Hingga saat ini, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) belum disahkan. Kendalanya yakni dokumen persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum ada.
Ini disampaikan Ketua Pansus RT/RW, Eman Mangopa, yang mana menurutnya penyebab keterlambatan pengesahan Ranperda RTRW, karena hingga kini, baik Pansus maupun pemerintah daerah masih menunggu dokumen Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kita sudah komunikasi langsung dengan Kementrian, kata mereka tidak gampang menerbitkan Persub. Kendala pertama banyak data yang harus dipenuhi tentang peta wilayah, terutama daerah pesisir. Sebab data-data itu akan terintegrasi dengan data daerah lain,” jelas Eman Mangopa, Sabtu (04/06/2022).
Lanjut dikatakan Eman Mangopa, kendala yang kedua, adanya peraturan terbaru pemerintah pusat yang mengharuskan RT/RW kabupaten/kota disesuaikan dengan RT/RW provinsi.
“Ini yang menjadi kendala Perda RTRW kita. Sementara hingga hari ini RT/RW provinsi belum terbit Persub-nya. Padahal, sudah dua tahun dibahas Perda-nya,” ungkap Eman Mangopa.
Ketua Fraksi PKS/Gerindra ini menjelaskan, tujuan pengintegrasian RT/RW provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki Perda RT/RW yang sebelumnya amburadul. Dibuat sedemikian rupa agar kedepan tidak akan ada lagi tumpang tindih aturan, baik aturan provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk RT/RW masih jauh untuk bisa mendapatkan Persub. Target untuk provinsi, 23 April 2023 baru bisa keluar Persub-nya. Sehingga kita juga masih menunggu itu.
“Bagi teman-teman pengusaha di bidang pengembang dan lain sebagainya diharapkan, untuk bersabar, setelah Persub provinsi keluar maka akan diikuti pula oleh kabupaten/kota. Semoga ada kemudahan agar provinsi segera keluar,” harapnya. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
