Kab. Boalemo

Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo

×

Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo
Suasana rapat antara Bupati Boalemo, Rum Pagau dengan PT. Antam, Senin (11/8/2025) di Jakarta.

Hargo.co.id, JAKARTA – Bupati Boalemo, Rum Pagau memaparkan potensi sumber daya mineral yang dimiliki Kabupaten Boalemo dalam rapat bersama PT Aneka Tambang (Antam) yang digelar di jakarta.

Berita Terkait:  Sejahterakan Publik, Bupati Rum Hadirkan Program Sapi Kembar

Dalam pemaparannya, Bupati Rum Pagau menjelaskan bahwa Kabupaten Boalemo memiliki cadangan pertambangan logam dan batuan bernilai ekonomi tinggi, termasuk batuan andesit yang melimpah.

Potensi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Bareng Forkopimda, Rum Pagau Tanam Padi dan Jagung di Lahan Makodim 1316/Boalemo

“Pengelolaan potensi pertambangan harus dilakukan secara bijaksana, mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bupati Rum Pagau.

Rapat tersebut turut membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertambangan, khususnya pada sektor batuan yang melimpah di wilayah Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait:  Pemkab Boalemo Pacu Percepatan Revisi Dokumen RTRW

Agenda pembahasan meliputi kemungkinan kerja sama investasi, mekanisme pemanfaatan sumber daya, serta pengawasan bersama agar pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sebagai landasan hukum, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di Kabupaten Boalemo mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Terkait:  Wabup Lahmuddin Pimpin Kerja Bakti di Pantai Bolihutuo

Secara khusus, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.(Rls)