Kab. Boalemo

Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo

×

Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo

Share this article
Rapat Bareng PT Antam, Bupati Rum Paparkan Potensi Sumber Daya Mineral di Boalemo
Suasana rapat antara Bupati Boalemo, Rum Pagau dengan PT. Antam, Senin (11/8/2025) di Jakarta.

Hargo.co.id, JAKARTA – Bupati Boalemo, Rum Pagau memaparkan potensi sumber daya mineral yang dimiliki Kabupaten Boalemo dalam rapat bersama PT Aneka Tambang (Antam) yang digelar di jakarta.

Berita Terkait:  Pemkab Boalemo Perkuat Mutu Pendidikan, Fokus Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Layanan Sekolah

Dalam pemaparannya, Bupati Rum Pagau menjelaskan bahwa Kabupaten Boalemo memiliki cadangan pertambangan logam dan batuan bernilai ekonomi tinggi, termasuk batuan andesit yang melimpah.

Potensi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Syarif Mbuinga dan Yasin Dilo Puji Gebrakan Program PAHAM

“Pengelolaan potensi pertambangan harus dilakukan secara bijaksana, mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bupati Rum Pagau.

Rapat tersebut turut membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertambangan, khususnya pada sektor batuan yang melimpah di wilayah Kabupaten Boalemo.

Berita Terkait:  Anak Enggan Sekolah, Wabup Lahmuddin Minta Aparat Desa Jangan Tinggal Diam

Agenda pembahasan meliputi kemungkinan kerja sama investasi, mekanisme pemanfaatan sumber daya, serta pengawasan bersama agar pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sebagai landasan hukum, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di Kabupaten Boalemo mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Terkait:  Rum Pagau Bahas Penataan ASN Berbasis Kompetensi dengan Kepala BKN

Secara khusus, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.(Rls)