Example 728x250

Ratu Dangdut Goyang Kayang Akhirnya Masuk Penjara

×

Ratu Dangdut Goyang Kayang Akhirnya Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Putri Vinata

Hargo.co.id JAKARTA – Penyanyi dangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) ditangkap Kejaksaan di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya Jawa Timur.

badan keuangan

Putri Vinata ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun. Putri Vinata merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Setelah ditangkap, Putri Vinata langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, Putri Vinata dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Haryono mengatakan, Putri Vinata sudah dilimpahkan ke LP Wanita 2A Sukun, Rabu (16/2).

badan keuangan

“Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB langsung kita limpahkan ke LP Wanita Sukun,” ujar Wanto Haryono, di Malang Kamis (17/2).

Putri Vinata menjadi buron sejak Juni 2014 setelah dia divonis kasasi kasus narkoba. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya hukuman 6,5 tahun penjara. Putri Vinata baru ditangkap pada Selasa malam (15/2/2016).

Putri Vinata ditangkap menjadi terpidana perantara narkoba pada 2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Putri Vinata divonis 6,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Putri Vinata mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, hukuman Putri Vinata dikurangi menjadi 1 tahun penjara saja.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan memvonis Putri Vinata dengan hukuman 6,5 tahun penjara, seperti vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

(one/pojoksatu/hargo)