Hargo.co.id GORONTALO – Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu, Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Hendritis Saleh alias Heni resmi ditahan pihak kejaksaan Negeri Gorontalo.
Status Heni sebagai titipan kejaksaan tersebut didampingi stafnya Taufik Bakari dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota serta pelaksana pekerjaan (kontraktor) AL alias Acihito.
Perempuan berusia 52 tahun itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Jumat, (4/3) pukul 22.00 wita. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tersandung kasus dugaan korupsi terminal Dungingi yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Proyek berbanderol Rp 35 miliar yang dibangun pada 2013 lalu itu. Kerugian dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi di pekerjaan penimbunan tak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan audit terdapat kerugian negara senilai Rp 400 juta.
Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan Heni, Taufik dan Acihito terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik. Ketiganya diperiksa terpisah. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 wita. Sedianya, pemeriksaan Heni berlangsung pukul 10.00 wita. Tetapi Heni baru datang pada pukul 14.00 wita.
Setibanya di kantor Kejari Kota Gorontalo, Heni yang mengenakan setelan batik itu langsung ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).