Kab. Gorontalo

Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan di Dutulanaa

×

Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan di Dutulanaa

Sebarkan artikel ini
Kondisi Jalan
Kondisi kerusakan Jalan Prof. Dr. Sahmina Nur, yang beada di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Indrawati Endris untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kondisi jalan Prof. Dr. Sahmina Nur yang berada di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang rusak parah saat ini menuai keluhan dan kritikan dari warga masyarakat khususnya pengguna jalan.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan magang media ini pada Rabu (17/05/2023),

jalan tersebut khususnya yang berada di Kelurahan Dutulanaa,

dikabarkan memang sudah mengalami kerusakan sejak awal tahun 2023 dan telah lama dikeluhkan warga.

Seperti yang diungkapkan Elvira Amalia, selaku pengendara sepeda motor,

yang mengaku sangat terganggu dengan kondisi jalan yang rusak, terlebih jalur itu merupakan yang paling ramai dilewati banyak kenderaan.

“Setiap lewat jalan ini saya merasa kesulitan dan terganggu karena kondisi jalannya yang berlubang,

jadi jika dua kendaraaan berpapasan, maka harus ada yang mengalah, kalau tidak pasti akan terjadi kecelakaan,” ungkap Elvira Amalia.

Tidak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh Arpan,

selaku pengguna jalan lainnya yang mengatakan bahwa kerusakan jalan ini sangat berpotensi terjadinya kecelakaan.

Olehnya ia berharap kiranya pemerintah harus segera berperan aktif dalam menangani masalah ini agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

“Untungnya belum ada korban jiwa akibat rusaknya ruas Jalan Prof. Dr. Sahmina Nur ini. Saya berharap semoga secepatnya mendapat perhatian dari pemerintah,” kata Arpan.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Gorontalo, Suprianto Ali menerangkan, pekerjaan jalan tersebut dibiayai oleh dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dan telah diserah terimakan pertama pada tahun 2022. Untuk masa kontraknya sendiri yaitu sampai dengan tahun 2024, karena masa pemeliharaan pekerjaannya selama 720 hari, terhitung sejak serah terima pertama.

Berita Terkait:  Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi Diserahkan, Wabup Tonny: Fondasi Kemandirian Ekonomi

“Kerusakan jalan yang ada saat ini masih dalam tanggung jawab pelaksana pekerjaan, karena masih masuk dalam masa pemeliharaan,” terang Suprianto Ali.

Kabid Bina Marga itu juga menambahkan, bahwa nantinya Inspeksi berkala akan dilakukan setelah 6 bulan

sejak serah terima pertama, guna mengindentifikasi kerusakan yg akan dilakukan pemeliharaan.

“Jadi, inspeksi berkala itu akan dilakukan setelah 6 bulan sejak serah terima pertama,

karena untuk mengidentifikasi kerusakan yang akan dilakukan pemeliharaan,” pungkas Suprianto Ali.(*)

Penulis: Indrawati Endris/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Zulkifli Polimengo