Contohnya saja, kendaraan dinas atau motor dinas tidak dibelanjakan, tidak dilakukan pembelanjaan alat-alat kantor atau mobiler, modem, kamera, ATK dan lain sebagainya. Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 154,8 juta,†jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka kata Setyawan Nugroho yang juga menjabat sebagai Kasie Datun ini, ketiganya diancam dengan hukuman primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan dirubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Ketiganya dikenakkan pula ancaman hukuman subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan dirubah, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,†pungkasnya.(kif/hargo)
