Hargo.co.id – Tertangkapnya buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kembali membuka harapan pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menyita aset terpidana kasus BLBI Bank Modern itu untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar tersebut.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, setelah tiba di Indonesia nanti, Samadikun bakal diperiksa terkait dengan asetnya untuk uang pengganti korupsi itu. “Akan ditanya apakah sudah ada uang penggantinya atau belum,” ujarnya saat ditemui di kompleks kantor Kejagung.
Kalau ternyata belum ada uang penggantinya, lanjut Prasetyo, semua aset atau harta Samadikun akan disita. “Kita minta dia untuk jujur menyebutkan aset hasil korupsinya di mana saja,” ujar mantan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) tersebut.
Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan Samadikun akan menjadi contoh bagi buron lain bahwa tidak ada tempat yang aman untuk pelaku pidana. “Kita akan tingkatkan upaya mengejar para buron ke luar negeri ini,” tegasnya.
Menurut Prasetyo, semua terpidana yang menjalani proses hukum harus mengikutinya sampai selesai. Semua kewajiban, baik hukuman penjara maupun uang pengganti, juga harus dilakoni.
“Kalau sudah berketetapan hukum, semua harus menjalankan kewajibannya,” ucap dia.Â
