Example 728x250
Advertorial

Segera Bentuk Koperasi Plasma Kemitraan, PT. IGL dan BTL Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait

×

Segera Bentuk Koperasi Plasma Kemitraan, PT. IGL dan BTL Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan antara PT. IGL dan BTL dengan pihak terkait dalam rangka pembentukan koperasi Plasma Kemitraan.
Suasana pertemuan antara PT. IGL dan BTL dengan pihak terkait dalam rangka pembentukan koperasi Plasma Kemitraan.

Hargo.co.id, GORONTALO – PT. Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), keduanya merupakan mitra yang memasok bahan baku wood pellet untuk PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan 15 kepala desa binaan terus mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL yang ditargetkan bisa rampung pada Desember 2024.

badan keuangan

Perusahaan juga akan segera mengajukan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Pohuwato yang mengatur mengenai petani penerima plasma kemitraan IGL dan BTL.

Hal ini merupakan salah satu keputusan dari pertemuan antara PT IGL dan PT BTL bersama 15 kepala desa binaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/11/2024), sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan 15 kepala desa binaan pada akhir pekan lalu.

badan keuangan

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Terminal Khusus BJA Lalape itu, Pemda Kabupaten Pohuwato diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Pohuwato dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.

Pertemuan tersebut menyepakati beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah akan dilaksanakannya verifikasi dan rasionalisasi SK Bupati Pohuwato Nomor 519/10/XOO/2016 dan SK Bupati Pohuwato Nomor 520/10/XII/2016. Kedua SK yang terbit pada 2016 lalu berisi tentang penetapan plasma kelapa sawit wilayah binaan IGL dan BTL.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pohuwato Ibrahim Kiraman mengatakan, rasionalisasi kedua SK tersebut dikarenakan komoditas tanaman IGL dan BTL telah diganti dari kelapa sawit menjadi gamal dan kalindra. Selain itu, penyesuaian perlu dilakukan terkait data petani yang berhak menerima bagi hasil dari program plasma kemitraan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, penerima plasma kemitraan akan diprioritaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), actual KK miskin, dan hasil keputusan Musyawarah Desa antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nanti, Dinas Perindagkop dan UMKM bersama Dinas Pertanian akan melakukan verifikasi di lapangan,” kata Kiraman, Jumat (22/11/2024).

Berita Terkait:  Imam, Mubaligh dan Guru Ngaji Diberangkatkan Umroh PGP, Bupati Saipul: Wujud Komitmen Perusahaan ke Daerah

Kiraman menambahkan, penyesuaian SK Bupati akan dilaksanakan setelah pembentukan Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL selesai. Setelah itu, petani penerima plasma kemitraan akan mendapatkan bagi hasil dari produksi tanaman gamal dan kaliandra sekitar 3 tahun lagi karena sekarang masih dalam tahap penanaman.

“Tanaman yang ditanam hari ini, ke depan akan ada hasilnya saat sudah mulai berproduksi dan bisa dibagikan ke masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa semakin sejahtera dan mendapatkan tambahan penghasilan dari kehadiran perusahaan,” kata Kiraman.

Menurut Kiraman upaya Pemda Pohuwato ini diharapkan bisa menjawab tuntutan masyarakat bahwa pemerintah hadir dan memfasilitasi kewajiban perusahaan terkait program plasma kemitraan. Sejauh ini, IGL dan BTL juga merespons dengan baik dan proaktif melakukan langkah-langkah bersama kepala desa di 15 desa binaan untuk merealisasikan pembentukan koperasi plasma kemitraan.

Lebih jauh, Kiraman mengatakan, Pemda Pohuwato terbuka dengan kehadiran investor yang masuk. Harapannya, perusahaan apa pun yang ada di Pohuwato bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan ekstrem.

“Dengan adanya Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL ini, diharapkan nantinya kemiskinan ekstrem bisa berkurang,” imbuh Kiraman.

Zunaidi, Manager Community Development BJA Group, mengatakan, selain mengenai penyesuaian SK Bupati, telah disepakati bersama beberapa keputusan dalam pertemuan antara IGL dan BTL bersama Kadis Perindagkop dan UMKM, Kadis Pertanian, dan 15 kepala desa binaan.

Pertama, pembentukan koperasi akan dibentuk oleh Panitia Penyelenggara Pembentukan Koperasi (P3K) yang beranggotakan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Kepala Dinas Pertanian, 15 kepala desa binaan, serta PT IGL dan PT BTL.

Kedua, masing-masing desa akan mengirimkan satu orang perwakilan untuk mengikuti seleksi pemilihan pengurus koperasi. Ketiga, penyampaian nama satu orang perwakilan desa harus diserahkan kepada P3K paling lambat pada 29 November 2024.

Berita Terkait:  Kembali Turun Bersih-bersih Lingkungan, Tanggidaa Group Banjir Pujian Warganet

Keempat, struktur pengurus koperasi yakni ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara masing-masing satu orang. Kemudian ada ketua kelompok desa binaan, masing-masing satu orang. Perwakilan desa yang sudah terpilih menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara nantinya sekaligus merangkap sebagai ketua kelompok desa binaan.

Secara khusus, Zunaidi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kadis Perindagkop dan UMKM bersama Kadis Pertanian dalam pertemuan tersebut. Kehadiran keduanya yang menjadi representasi dari Pemda Pohuwato selaku pemegang regulasi membuktikan dukungan pemerintah terhadap upaya perusahaan dalam mewujudkan Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL.

“Semoga langkah-langkah perusahaan bersama Pemda Pohuwato dan 15 kepala desa binaan untuk membentuk Koperasi Plasma Kemitraan bisa terealisasi dengan lancar sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi lebih banyak lagi untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di 15 desa binaan,” pungkas Zunaidi. (*)