Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan

Kabar Nusantara
Twit Ferdinand Hutahaean yang dianggap sebagai penistaan agama menjadikan tagar #TangkapFerdinand trending di Twitter, Rabu (5/1). Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
  

Hargo.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Hasilnya, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, baru Rabu (5/1) kemarin kasus ini dilaporkan.

banner 300x300

“Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).

Kemudian setelah status kasus naik, hari ini juga penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

“Pada 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung,” ujar Ramadhan.

banner 728x485

Ramadhan menambahkan penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan ahli.

“Total sepuluh saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketua DPP KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3.

Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sore kemarin.

Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melangggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (JPNN.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan“. Pada edisi Kamis, 06 Januari 2022.
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *