Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo akan membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan. Yakni, buka mulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 Wita atau menjelang sahur. Kebijakan tersebut, telah dibahas pada rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Kamis (13/2/2024) di ruang kerja Wali Kota Gorontalo.
Kebijakan yang biasanya akan dituangkan dalam surat edaran ini, tak menuai penolakan dari sejumlah rumah makan. Justru sebaliknya, pemilik rumah makan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini.
Seperti yang disampaikan Abi, pemilik RM. Sari Laut yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana. Kepada pewarta, Abi mengaku tak keberatan dengan kebijakan pembatasan waktu operasional itu. Sebab, kata dia, pelarangan menjual makanan di pagi hari saat bulan puasa, tidak begitu berpengaruh pada pendapatannya.
“Biasanya pendapatan meningkat di bulan Ramadan. Jadi, meskipun beroperasi di jam seperti itu, kami tetap buka untuk melayani pelanggan yang mencari makan sahur,” ujarnya.
Senada dengan Abi, Ross selaku karyawan RM. Aril mengatakan, keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang membatasi jam aktivitas rumah makan tak begitu berdampak pada tempat usaha milik bosnya.
“Sama seperti tahun kemarin, kami tetap buka di waktu sahur. Bahkan, di hari-hari biasa pun kalau memang ramai, kami bisa buka hingga menjelang pukul 03.00 pagi,” ungkap Ross.
Membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Gorontalo bukan tanpa alasan. Tujuannya tak lain adalah untuk menciptakan bulan Ramadan yang aman dan nyaman, serta penuh berkah.(MG-09/MG-10/MG-11)












