“Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/205,†kata Arief Hidayat.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran mengatakan, dengan ditolaknya gugatan pemohon TS dan RA, maka KPU akan segera menggelar pleno penetapan pasangan NAFAS sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Sesuai rencana rapat pleno akan digelar Kamis, (28/1).
“Selanjutnya, hasil ini akan segera kita kirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Hendrik.
Lebih lanjut disampaikan Hendrik, dari usulan ke Kemendagri, KPU akan menunggu surat keputusan Kemendagri sekaligus penetapan jadwal pelantikan.
Tapi pastinya, Pasangan NAFAS memiliki posisi yang sama dengan pasangan HAK di Pilkada Kabupaten Bonbol dan Syah di Pilkada Kabupaten Pohuwato.
“Sama-sama tidak bermasalah di MK,” jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, perhitungan selisih suara tersebut didasarkan pada pembagian total suara pasangan NAFAS 65.650 dikalikan 1,5 persen menghasilkan 985 suara. Sehingga sejatinya selisih dari suara TS dan RA harus minimal diangka itu.
“Selisih TS dan RA tak memenuhi jumlah itu. Selisih yang berada di posisi kedua dengan NAFAS ada lebih dari 1.000 suara,” terangnya.
