Hargo.co.id, GORONTALO – Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bergejala berat yang dinyatakan sembuh disarankan untuk tidak berkeliaran diluar rumah. Pasien wajib melakukan isolasi di rumah, selama tujuh hari.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, dr. Trianto Bialangi ketika menjadi menjadi nara sumber pada talk show yang mengangkat tema, Covid-19, belajar belum merdeka yang ditayangkan di kanal Youtube Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2020).
“Sesuai pedoman kementerian Kesehatan, yang gejala berat atau kritis harus dirawat di rumah sakit. Harus di follow up kembali. Dan apabila setelah di follow up, negatif, bisa dinyatakan sembuh. Setelah sembuh pun, begitu pulang di rumah, bagi yang bergejala berat, itu harus tujuh hari lagi harus karantina didalam rumah,” ujar dr. Trianto Bialangi.
Ia juga mengatakan, untuk pasien tanpa gejala bisa dinyatakan sembuh setelah sepuluh hari menjalani isolasi meski tidak dilakukan swab kembali. Karena, kata Trianto, dalam teori, virus mati setelah 10 hari di orang yang tanpa gejala.
“Orang yang tidak punya gejala juga bisa memeriksakan atau bisa diswab berikutnya, dan kalau di hari ke lima atau hari ke tujuh swabnya negatif, tidak lagi menunggu sampai 10 hari,” tambahnya.
Kemudian untuk gejala ringan atau sedang, lanjut dr. Trianto, setelah 13 hari tanpa gejala, pasien bisa dinyatakan sembuh bila hasil swabnya ke dua negatif.(HARGO)
#IngatPesanIbu
Memakai masker
Menjaga jarak & menghindari kerumunan
Mencuci tangan dengan sabun