Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Butota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boalemo, berhasil meringkus seorang pria berinisial DG di Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pria tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus pencabulan anak kandung di bawah umur.
Informasi dirangkum Hargo.co.id, DG merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Boalemo yang dilaporkan sejak 2020 lalu. Menurut Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, yang bersangkutan ditangkap di Kota Gorontalo pada Kamis (23/092021) lalu.

“Kasusnya memang sudah P21, tapi tersangkanya ini buron. Begitu kita tahu keberadaannya di Kota Gorontalo, kita langsung lakukan penelusuran,” ungkap Iptu Agung Gumara Samosir, pada Senin dini hari, (27/09/2021).
Dirinya lalu menjelaskan, Kamis (23/09/2021) pukul 13.00 Wita, unit opsnal Sat Reskrim Polres Boalemo menuju Kota Gorontalo untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Pukul 16.00 Wita tiba di Kota Gorontalo dan melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Tengah guna melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 wita tim gabungan melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Pada Jumat (24/092021) pukul 01.20 Wita tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di rumah tempat persembunyian di Desa Pilohayanga Barat, Kecamatan Telaga, Gorontalo.

Menariknya, kata Iptu Agung Gumara Samosir, untuk menghindari polisi, tersangka kasus cabul tersebut, kerap melakukan penyamaran. Yang bersangkutan kerap berpura-pura menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Dia juga terus berpindah-pindah tempat di Kota Gorontalo. Saat ditangkap sempat melakukan perlawanan sedikit. Tapi karena tim bergerak dengan sigap, sehingga dirinya tak bisa berkutik,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Boalemo ini mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
“Sesuai informasi yang kita dapatkan, anaknya ini bahkan sudah melahirkan. Kita juga sangat hati-hati dalam memberikan keterangan ke media. Kasihan tekanan psikologi korban,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kapolsek Wonosari ini menjelaskan, tersangka sudah diserahkan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman paling berat kepada tersangka, yaitu kurungan badan selama 15 Tahun penjara sesuai UU perlindungan anak Pasal 81 dan 82,” pungkasnya. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman