Hargo.co.id PRABUMULIH – Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana akan mengatur penjualan bensin eceran. Baik yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk botolan atau pompa manual yang biasanya menggunakan nama pertamini. Alasannya, penjualan BBM eceran tidak memiliki standar keselamatan, illegal dan menjual bensin dengan harga tidak wajar.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang akan di terapkan bagi para penjual eceran ini.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di Prabumulih, Sumatera Selatan, mengatakan kalau seluruh pertamini tidak ada yang mengantongi izin.
“Kami cari solusinya. Bagaimana bisa legal dan memenuhi unsur keselamatan,†ujarnya.
Unsur safety menjadi isu penting penjual bensin eceran. Bukti tidak safety-nya pertamini terlihat dari beberapa kasus kebakaran yang telah terjadi.
Pada Februari 2016 misalnya, ada pertamini di Bali yang terbakar dan menghanguskan tiga kendaraan. Lebih parah, sebanyak 115 rumah terbakar, karena ledakan pertamini di Bima, NTB, pada November 2015 lalu.
Lebih lanjut Wirat menjelaskan, meski berbahaya keberadaan pertamini dianggap membantu distribusi BBM. Banyak daerah yang tidak memiliki SPBU dalam radius berdekatan.
Jadinya, untuk keperluan sehari-hari warga mengandalkan pertamini. “Itulah kenapa, perlu ditata supaya menimbulkan pekerjaan yang legal,†jelasnya.
Lantaran masih dibahas, dia belum bisa menyampaikan apa saja poin dalam kebijakan itu. Yang jelas, aturan akan mengatur soal sistem keselamatan, alokasi BBM untuk pengecer sampai margin atau keuntungan.
Seperti diketahui, harga bensin eceran jauh lebih mahal daripada resminya. Untuk premium misalnya, harga di SPBU di Jawa, Madura dan Bali adalah Rp 7.050 per liter, sementara di Gorontalo Rp 6.950 per liter.
Untuk ditingkat eceran, pedagang ada yang mengambil untung hampir Rp 2 ribu per liternya.
Praktik itu dinilai tidak pantas karena juga terjadi di daerah yang masih mendapat harga subsidi. Penjual bensin eceran membeli dengan harga murah, tapi menjual lagi lebih mahal.
Wirat menambahkan, terkait jumlah pedagang bensin eceran memang tidak terdeteksi Kementerian ESDM. Namun, diasumsikan jumlahnya sangat banyak dan diyakini tersebar merata di berbagai daerah. Guru Besar ITB itu berharap segala aturan terkait penjual bensin eceran bisa selesai di tahun ini. “Ingatkan saya terus soal aturan itu. Kalau Juni belum ada, ingatkan lagi,†pintanya.
Terpisah, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mendukung keluarnya kebijakan untuk pedagang bensin eceran itu. Apalagi, BUMN energi itu merasa dirugikan atas penggunaan nama Pertamini yang dianggap mirip Pertamina. ’’Model bisnisnya boleh dan kita dukung. Tapi namanya akan kita gugat karena melanggar UU hak cipta,’’ jelasnya.
Pertamina yang tidak memiliki kaitan dengan Pertamini suka dianggap satu kelompok. Itulah kenapa, Ahmad Bambang menegaskan kalau itu melanggar UU Hak Cipta. Sedangkan soal detil aturan, alokasi BBM, sampai apa saja yang dibahas dalam kebijakan diserahkan kepada Ditjen Migas.(jpg/hargo)
