Usai perisdagangan Muhlis Hasiru yang diwawancarai awak media mengaku yang dipersoalkan Jaksa mengenai keberatan dirinya duduk disidang bukanlah permasalahan yang dibahas saat ini. “Saya dituduh menerima dana Bansos itu sebenarnya masuk pokok perkara.
Tapi yang dipermasalahkan sekarang itu kenapa Hamim dijadikan tersangka sementara kerugian negara tidak ada,” ujar Muhlis.
Kemarin jalannya sidang praperadilan ikut dipantau oleh tim dari KPK-RI.
Alat rekam persidangan milik Lembaga Antirasuah itu terpasang dalam sidang kali kedua ini. Kabarnya KPK melirik perkara Bansos Kabupaten Bone Bolango itu menjadi prioritas penuntasan perkara Bansos Se-Indonesia. Terinformasi kemarin, untuk sidang hari ini ada orang KPK pusat yang akan datang hadir dalam sidang. (csr/hargo)
