Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial IR (30) warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo terancam akan dihukum penjara selama 15 tahun, karena ditemukan memiliki dan menyimpan minuman keras jenis cap tikus sebanyak lebih dari 1000 liter dengan berat mencapai 1,1 ton.
Hal itu disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K. MH kepada Wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota pada Jumat (03/02/2023).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, S.I.K, Kapolresta menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan Anggota Bhabinkamtibmas tentang adanya sebuah mobil yang menurunkan barang yang diduga miras, di kediaman IR, pada Senin (23/01/2023)
Usai menerima informasi tersebut, Kapolresta kemudian langsung meneruskannya kepada Kasat Narkoba untuk dilakukan pengecekan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Reserse Narkoba langsung menuju kelokasi dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat itu, istri dari IR sempat menolak rumahnya digeledah. Dan setelah digeledah ternyata benar, di rumah tersebut ditemukan lebih dari 1 ton miras cap tikus,” jelas Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K. MH.

Kapolresta Gorontalo Kota juga menerangkan, tidak hanya menyita miras, pihaknya juga mengamankan IR yang diketahui merupakan pemilik dari miras tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan uji lab, dan hasilnya positif sebanyak 24,81 persen kandungan etanol atau alkohol dalam miras tersebut.
“Menurut keterangan dari IR yang saat ini kita telah tetapkan menjadi tersangka, miras ini didapatkan dari provinsi tetangga, dan terindikasi akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo maupun kabupaten lainnya di Gorontalo,” terang Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K. MH.
Kapolresta Gorontalo Kota yang gencar melaksanakan program “Jumat Curhat” itu juga menambahkan, atas perbuatannya itu, IR terancam akan dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.
“Kita terapkan juga subsider pasal 204 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tutup Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K. MH.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo