Hargo.co.id GORONTALO – Seakan tak pernah jerah dari perbuatannya. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo inisial AS alias Ahmad kembali diringkus tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo dan Polda Gorontalo Minggu (28/2).
Ini setelah Ahmad terungkap menyimpan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Penangkapan Ahmad ini merupakan kali kedua dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Ahmad pernah ditangkap di Jakarta karena diduga sedang berpesta sabu di salah satu hotel.
Pantauan Gorontalo Post, penangkapan terhadap Ahmad dilakukan sekitar pukul 04:30 Wita. Bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa Ahmad diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba. Atas informasi itu maka petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah milik Ahmad di perumahan Bali Rasa Indo, Jalan Bali, Kelurahan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Saat penggerebekan, petugas menemukan Ahmad diduga mengkonsumsi narkoba. Setelah digeledah, petugas berhasil mengamankan satu paket shabu – shabu dari tangan tersangka, satu alat hisap, bong serta uang tunai. Setelah kurang lebih satu jam melakukan introgasi, petugas menggiring tersangka ke rumahnya, diperumahan Ersa Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Disini petugas melakukan penggeledahan sebab petugas mencurigai ada barang haram lain disimpan di dalam rumah tersebut. Namun Sekitar dua jam melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh istri dan ketiga anak tersangka, petugas tidak menemukan barang haram itu.
Hanya saja, di mobil avanza warna putih dengan nomor polisi B 1320 POL yang merupakan milik tersangka, petugas menemukan pipet, alat pengisap shabu, yang terbungkus dengan lakban hitam bersama obat penenang ditemukan petugas di pintu dalam depan mobil milik Ahmad. (tr-46/hargo)