Sindikat Curanmor Gorut Dibekuk

×

Sindikat Curanmor Gorut Dibekuk

Share this article
Dua tersangka Curanmor yakni, II alias Ilun (20) dan OP alias Opin (20) yang dibekuk polisi.

AKBP Bagus menambahkan, dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka sudah terlibat dalam 6 kasus pencurian kenderaan bermotor di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari hasil kejahatan yang dilakukannya, mereka berhasil mengumpulkan uang sebanyak, Rp 9,6 juta. “Uangnya mereka habiskan untuk keperluan mereka sendiri,” tambahnya.

AKBP Bagus juga mengatakan, seluruh barang hasil curian, dijual oleh tersangka kepada siapa saja yang bertemu dengan mereka.

Akibat perbuatanya, Kini, Ilun dan Opin terpaksa harus bermalam di Hotel Prodeo (Ruang tahanan,red) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya kini diancam dengan pasal 363 UU KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tr-45/hargo)