Soal Pengurangan Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB

×

Soal Pengurangan Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB

Share this article
Honorer Daerah
Suasana rapat kerja Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo dengan sejumlah OPD terkait membahas tentang tenaga honorer yang akan dirumahkan. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah daerah untuk menyurati Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait persoalan honorer yang akan dirumahkan.

Hal ini terungkap dari rapat kerja komisi l dengan sejumlah Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bagian Ortala, Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan, di ruang komisi selasa (6/6/2023).

Ketua Komisi l Syarifudin Bano mengatakan, sesuai dengan Analisa Jabatan (Anjab) kebutuhan pegawai di Kabupaten Gorontalo,

total tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo saat ini sebesar 2816 orang.

Sementara, dari hasil anjab hanya untuk tenaga kesehatan saja sudah memerlukan 1495 orang. Belum lagi dengan kebutuhan di OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Pertanian dan dinas lainnya.

“Sehingga, hasil anjab dengan jumlah tenaga kontrak saat ini sangat kurang. Tetapi, kebijakan pusat, daerah tak bisa merekrut tenaga kontrak tertanggal 28 november, sehingga ini yang harus pemda pikirkan,” tegas Syarifudin.

Ia menambahkan, saat ini saja dengan jumlah 2816 tenaga kontrak, daerah masih merasa kurang. Terutama di kesehatan, pendidikan dalam hal ini para guru, juga dinas pertanian seperti para penyuluh dan OPD lainnya masih kurang.

“Penerapan aturan ini tentunya berimbas pelayanan tingkat masyarakat, kita sudah terbitkan Perda pelayanan publik dan bidang kesehatan, serta bidang pendidikan termasuk dalam pelayanan publik.

Kalau tenaga pelayanannya berkurang, pasti berimplikasi pada pelayanan dan inilah yang tidak menjadi pertimbangan pemerintah pusat yang membuat pemerintah daerah stres,” keluh Sayrifudin.

Apalagi, lanjut dia, alokasi DAU dari pusat berkurang dan daerah harus merekrut PPPK, tetapi tidak mendapat support anggaran. Akhirnya, PPPK yang terekrut hanya terbatas.

“Saat ini PPPK baru 816 jika memang akan penerapannya seperti karyawan dan system outsourching pasti ada batasannya.

Itulah kenapa kami mendorong pemerintah daerah melakukan konsultasi dan menyurat ke Kemenpan-RB bermohon untuk dapat meninjau kembali,

karena daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer,” tandasnya. (*)

Penulis: Deice