Sosialisasi Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet Harus Maksimal

×

Sosialisasi Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet Harus Maksimal

Sebarkan artikel ini
Selvi Mandagi, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet oleh pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo, diapresiasi Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo. Komisi yang membidangi Pemerintahan Umum, Hukum/Perundang-undangan dan Perizinan ini, berharap bisa melakukan sosialisasi dengan maksimal terkait Perda tersebut

Ini diungkapkan Anggota Komisi I, Selvi Mandagi, yang mena menurutnya aturan baru tentang pajak burung walet sepenuhnya bisa memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Tak hanya memberikan kontribusi, penerapan pajak pun dapat memberikan sisi positif bagi perekonomian daerah.

“Kami (Komisi I DPRD) memberi support kepada pemerintah atas sosialisasi pajak burung walet. Potensi dari perpajakan sektor usaha sarang burung walet sangat bagus untuk meningkatkan PAD,” kata Selvi Mandagi, Jumat (08/10/2021).

Menurut Selvi Mandagi, setiap pengusaha yang bergerak dalam bisnis sarang walet tentu memiliki keuntungan tersendiri. Selain hasilnya berkhasiat untuk kesehatan tubuh manusia, hasil lain yang didapatkan adalah memiliki keuntungan menjanjikan.

“Berbagai manfaat yang dimiliki oleh sarang walet sendiri, tidak heran jika harga jualnya pun tinggi. Tapi ingat setiap pengusaha walet juga harus sadar dan taat pajak,” tutur Selvi.

Ia berharap agar kedepan pemerintah bersama masyarakat (pengusaha walet) khususnya di Kabupaten Gorontalo dapat mengembangkan bisnis tersebut sehingga memberikan pemasukan pajak akan lebih baik.

“Harapan saya tercipta hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat, mari kita membangun daerah dengan sadar pajak,” pesan Selvi. (***)

Penulis: Deice Pomalingo