Status Terpidana Harus Selesai Sebelum Penetapan Paslon

×

Status Terpidana Harus Selesai Sebelum Penetapan Paslon

Sebarkan artikel ini
KETUA Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan sambutan dalam kegiatan seminar nasional MPR, Kamis (6/10) di Training Center UNG. (humas UNG for hargo.co.id)

GORONTALO, Hargo.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2016 telah membolehkan calon terpidana percobaan mencalonkan diri.

Hanya saja PKPU tersebut menuai gugatan ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.

Alasannya, ketentuan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketentuan UU Pilkada mengatur terpidana tak boleh mencalonkan diri. Bahkan atas ketentuan tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ikut mengajukan Judical Review ke Mahkaham Konstitusi (MK).

Terkait fenomena yang masih mengemuka tersebut, mantan Ketua MK Prof.Dr.Mahmud M.D mendesak agar seluruh stakeholder untuk mencarikan solusi dan menuntaskan persoalan tersebut sebelum penetapan pasangan calon.

Hal itu dimaksudkan agar tak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.

“Sudah harus diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon agar tak menggantung pasangan calon itu sendiri,” tegas Mahfud MD usai melaksanakan seminar MPR RI, dan pelantikan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Provinsi Gorontalo, di Ball room Training Center UNG, Kamis (6/10).

Guru Besar UII Jogyakarta itu mengatakan, memang menjadi sebuah problematika tersendiri terkait dengan pencalonan kepala daerah yang masih berstatus terpidana.

“Secara undang-undang sudah jelas bahwa terpinda tidak boleh mencalonkan diri, tapi tidak dijelaskan juga apakah terpidana yang sedang menjalani masa percobaan, atau yang sedang menjalani asimilasi,” kata Mahfud.

Ketua umum Asosiasi Hukum Tata Negara ini, menambahkan kalau masalah tersebut tidak diselesaikan sekarang maka dikhawatirkan akan bermasalah.

“Mungkin akan ada yang menggugat, tidak ke Mahkamah Konstitusi tapi malah ke pidana umum, karena ini menyangkut persoalan pencalonan,” katanya.

Mahfud juga menilai bahwa ini sengaja dibuat DPR menjadi tidak jelas atau menjadi kabur masalahnya.

“Saya kira DPR sengaja mengaburkan masalah ini. Maka bagi saya jalan keluarnya adalah sudah bisa diclearkan dari sekarang sebelum penetapan pasangan calon,” tutur Mahfud menekankan.