“Tidak ada yang namanya ruang khusus merokok di sekolah. karena sekolah adalah tempat untuk menimbah ilmu dan mengajarkan anak-anak kita sejak dini untuk jauh dari rokok. Jika guru mereka saja biasa merokok di hadapan siswa tentu siswanya akan ikut perilaku guru tersebut,”sambungnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Siregar Djafar. Kepada koran ini, Siregar menyatakan, jika wibawa Perda KTR harus diterapkan, dengan memberi sanksi sesuai yang diatur.
“Kita gelar operasi, dan sanksi itu yang memutuskan adalah hakim. Semua sama, siapa saja yang kita dapat, kita giring ke sidang tipiring (tindak pidana ringan),”tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan secara bertahap melakukan operasi penerapan Perda KTR. “Tentunya bertahap, namanya operasi rahasia tempat dan waktunya,”terang Siregar. Ia menegaskan, jika Perda ini berlaku diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (tro/ndi/tr-45/gip/tr 48/roy/Csr/hargo)
