Tak Hanya ASN, PPPK Gorut Juga Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

×

Tak Hanya ASN, PPPK Gorut Juga Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Share this article
Pengambilan sumpah ASN oleh Bupati Gorut, Thariq Modanggu, Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa)
Pengambilan sumpah ASN oleh Bupati Gorut, Thariq Modanggu, Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro berharap kedepannya agar pelaporan harta kekayaan tidak hanya diwajibkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun secara menyeluruh termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pelaksanaan Bimtek saat ini belum secara keseluruhan ASN. Berikutnya kita akan laksanakan pelatihan untuk seluruh ASN termasuk didalamnya PPPK, sehingga mereka berkewajiban untuk mengisi harta kekayaan,” tegas Sekda Suleman pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pelaporan harta kekayaan ASN dan pemanfaatan aplikasi siHARKA, Kamis (2/2/2023).

Menurut Suleman, sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh ASN termasuk PPPK, wajib hukumnya untuk melaporkan harta kekayaan selama setahun untuk dilaporkan pada tahun berikutnya.

“Laporan harta kekayaan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” tuntas Suleman.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman