Hargo.co.id BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus salah satu residivis pengedar narkoba. Meski sudah dua tahun mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat  Muhamad siddik alias Mat Solar (37)  jera melakukan tindakan kejahatan.
Dan kali ini Mat solar warga Jalan Sampoerna,Gang Buntu RT 3 No 68, Kelayan Luar,Banjarmasin ini,terpaksa harus berurusan kembali dengan hukum, karena kedapatan melakukan transaksi narkoba disekitar Jalan Pekapuran Raya, Gang Istiqomah,Banjarmasin Tengah.
Pria kelahiran Bangka Belitung ini tidak menyadari kalau yang memesan barang itu adalah seorang anggota polisi yang sedang menyamar,sehingga dengan santainya menerima uang dari si pembeli sebesar Rp. 400 ribu.
Setah itu dia pulang, tetapi sesampai di depan rumah, polisi yang sudah membuntuti dengan cepat meringkus, kemudian menggelandangnya ke Polresta Banjarmasin. Begitu kronologis penangkapan terhadap Mat Solar sebelum akhirnya dia sampai duduk di kursi pesakitan.
Sementara barang bukti satu paket sabu seberat 0,11 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, kristal warna putih tersebut mengandung metafetamin dan termasuk dalam daftar golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No 35Â tentang Narkotika.
Tertangkapnya Mat Solar itu sesuai dengan keterangan yang dibeberkan dua orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisa Nindiantika di hadapan majelis hakim yang dipimpin Femmy Mustika SH, kemarin. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (gmp/hargo)