Tak Kunjung Dioperasikan Sejak 2018, Warga Minta Izin SPBU Marisa Dicabut

Metropolis
SPBU Marisa yang tak kunjung dioperasikan sejak tahun 2018. (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai dikeluhkan masyarakat. Sebab, sejak dibangun pada 2018 silam, SPBU tersebut belum juga dioperasikan.

“Kalau yang kami lihat hari ini, SPBU di Desa Palopo terkesan mangkrak, maka kami minta agar SPBU ini segera dioperasikan. Tentu kami harap pemerintah, Hiswana Migas atau Pertamina hingga ownernya menindaklanjutinya,” ungkap warga Pohuwato sekaligus pemerhati sosial di Kabupaten Pohuwato, Uya Ruzali Hunowu.

banner 300x300

Apa yang disampaikannya, kata Uya, merupakan permintaan dan keinginan masyarakat sehingga dirinya mendesak pemerintah untuk segera memperjelas status keberadaan SPBU yang proses pembangunannya dilakukan sejak tahun 2018.

Kata Uya, melihat kondisi perkembangan Kabupaten Pohuwato yang kian pesat tentu harus dibarengi dengan bertambahnya prasarana umum untuk memudahkan masyarakat, dalam hal ini pemenuhan kebutuhan bahan bakar. Sehingga beroperasinya SPBU Marisa tersebut, menurutnya akan sangat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kabupaten Pohuwato, khususnya Kota Marisa, sudah sangat maju. Seiring waktu, Pohuwato tumbuh berkembang dari segala sisi, termasuk jumlah kendaraan juga semakin bertambah. Sementara, di Ibu Kota Kabupaten, hanya ditopang satu SPBU sehingga antrian mengular menjadi pemandangan biasa yang terjadi setiap hari. Maka kami minta agar ini bisa diseriusi,” bebernya.

banner 728x485

Lebih jauh kata Uya, kehadiran SPBU di Kecamatan Marisa itu tidak hanya berdampak pada indeks pembangunan saja, melainkan perekonomian di daerah.

“Kami masyarakat sangat paham bahwa bicara tentang SPBU bukan hanya sekedar konteks bisnis perniagaan yang bersifat profesional, tapi di sana ada campur tangan pemerintah, mulai dari ijin hingga pengoperasian. Jika pengoperasian SPBU itu lebih dikarenakan persoalan perizinan, maka kami minta ini dipercepat,” tegas Uya.

“Namun apabila lebih dikarenakan persoalan manajemen bisnis owner, maka selaku masyarakat, kami meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan SPBU itu. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada progres, cabut izinnya saja,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ibrahim Kiraman mengatakan bahwa, pihaknya bakal menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Terima kasih sebelumnya. Segera kami pemerintah daerah akan menyurati Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), agar hal ini menjadi atensi,” kata Ibrahim.(*)

Penulis: Ryan Lagili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *