Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial HS (48) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang diduga merupakan bandar judi totok gelap (togel) online, diringkus Tim Resmob Rajawali, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Selasa (7/2/2023).
Informasi yang disampaikan Bagian Humas Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (08/02/2023), penangkapan terhadap HS dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Selain mengamankan HS, Tim Resmob Rajawali juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk transaksi ke situs judi online dan foto dokumentasi kertas pemasang, serta uang tunai berjumlah Rp.462.500.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K. MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta S.I.K membenarkan pengungkapan kasus judi togel online tersebut.
“Terduga pelaku HS sudah satu tahun lebih menjalankan aksinya sebagai bandar judi online, Dimana HS ini menerima uang dari pemasang dan mengirimkan ke penyedia situs judi online,” terang Kompol Leonardo Widharta S.I.K.

Kasat Reskrim juga menambahkan, dimana pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengaku resah dengan aktifitas judi togel online di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo tersebut.
“Saat ini HS berserta barang bukti, sudah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo Widharta S.I.K.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo