“Tako kita, ada yang papa so bekeng pa kita,” ujar Mawar sambil menangis sejadi-jadinya. Melihat kondisi ini, kerabat Mawar OB langsung terkejut dan mengintrogasi keponakannya itu. Mawar yang saat ini, masih tercatat sebagai siswa kelas 2 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Gorontalo itu, kemudian menceritakan semua perbuatan sang ayah. OB yang terkejut dengan kejadian yang menimpa Mawar ini, tanpa berpikir panjang langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan yang berarti” Tegas AKBP Iwan. Pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan pasl 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.
“Pelaku juga terancam akan dikenai pasal berlapis, karena tindakan pelaku ini sudah dilakukannya berulang-ulang kali,” tandasnya. Sukardi (pelaku-red) sendiri saat diwawancarai Gorontalo Post, mengaku, kejadian ini ia lakukan karena sudah lama bercerai dari istrinya. Namun, Sukardi mengaku menyesal akan tindakan yang telah dilakukannya itu. “Saya menyesal pak,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan Polda Gorontalo. (tr-45/hargo)
