Tanahnya Diserobot Developer, Warga Telaga Biru Mengadu ke DPRD

×

Tanahnya Diserobot Developer, Warga Telaga Biru Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Mohamad Ismail warga Dusun 3, Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru saat mengadu di Komisi I DPRD. (Foto: Deice/HARGO)
Mohamad Ismail warga Dusun 3, Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru saat mengadu di Komisi I DPRD. (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tanah milik dari Mohammad Ismail, warga dusun 3 Desa Dumati diduga diserobot oleh pengembang perumahan PT. Rifka Mutiara Indah. Hal ini tak dibiarkan Mohammad. Ia pun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo kemarin.

“Tanah atas nama orang tua saya, Aru Ismail. Tanah belum dibeli, belum bayar, tapi ijin lokasi atas nama perusahaan PT Rifka Mutiara Indah sudah keluar,” kata Ismail dihadapan Anggota Komisi I DPRD.

Menurut Ismail, izin lokasi diatas lahan seluas 8.920 meter persegi tersebut baru diketahui setelah menerima informasi dari seorang developer perumahan. Ia mengaku sempat meminta persoalan itu di mediasi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanh (PUPR) Kabupaten Gorontalo. Sayangnya, mediasi yang dilakukan tak memperoleh solusi.

“Rekomendasi izin lokasi pengambangan perumahan ini keluar dari Bidang Tata Ruang Dinas PU-PR. Pernah di mediasi Bidang Tata Ruang, tapi tidak memperoleh solusi. Menurut Ibu Risna itu tidak boleh, menunggu 3 tahun dulu baru ijin lokasi bisa dilepas. Masa tanah saya sendiri harus menunggu 3 tahun baru boleh,” ungkap Ismail.

Ismail mengaku, maksud dirinya mendatangi Komisi I DPRD untuk mencari solusi. Sebab, tanah yang telah memperoleh izin lokasi tersebut akan dijual kepada pengembang perumahan lain.

“Yang saya inginkan mencari solusi, karena tidak ada kepastian dari PT. Rifka Mutiara Indah. Ada perusahaan lain yang ingin membeli tanah kami, tapi terkendala dengan surat izin lokasi yang telah dikuasai PT. Rifka Muriara Indah,” terang Ismail.

Ia menambahkan, dirinya ingin melepaskan surat izin lokasi yang melekat di PT. Rifka Muriara Indah ini, agar perusahaan lain yang ingin membeli tanah miliknya tidak terkendala.

“Saya sudah datangi Pak Rano (pemilik PT. Rifka Muriara Indah), tapi seolah-olah lahan kami seperti disandra,” imbuh dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Syaripudin Bano mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi aduan yang dibuat Mohamad Ismail dan akan segera ditindaklanjuti.

“Semua pihak akan kami undang, termasuk mengundang Dinas PTSP dan Bidang Tata Ruang Dinas PU-PR perihal dasar instansi tersebut mengeluarkan surat rekomendasi serta surat ijin lokasi di lahan warga tersebut,” tandas Syaripudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Muslichin Yusup Mahmud dan PT Rifka Mutiara Indah saat dihubungi untuk mengkonfirmasi aduan Ismail belum ada respon. (*)

Penulis: Deice