ramadan2024

Tangani Kekerasan Pers di Pohuwato, Polisi Diminta Gunakan Delik Pers

×

Tangani Kekerasan Pers di Pohuwato, Polisi Diminta Gunakan Delik Pers

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan antara Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro dengan PWI Gorontalo, Senin (20/02/2023). (Foto: Istimewa)
Suasana pertemuan antara Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro dengan PWI Gorontalo, Senin (20/02/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta Kepolisian agar menggunakan delik pers dalam penanganan kasus kekerasan wartawan di Kabupaten Pohuwato.

badan keuangan

Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli, ketika menggelar silaturahmi dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, pada Senin (20/02/2023).

“Tentu kedatangan kami kesini, menaruh harapan besar, agar persoalan kekerasan Pers di Pohuwato, bisa di selesaikan dengan menggunakan delik Pers,” ujar Fadli Poli.

Example 300250

Lebih lanjut Fadli Poli juga mengungkapkan, bahwa menurutnya banyak kasus kekerasan Pers di Gorontalo yang hingga saat ini bisa disebut tuntas. Olehnya itu PWI Gorontalo berkomitmen akan terus mendampingi proses pengembangan kasus kekerasan yang dialami salah satu Wartawan, saat melakulan peliputan demo di PT. Inti Global Laksana (IGL), di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, beberapa hari lalu.

“Kalau memang dibutuhkan tanggapan ahli Pers, kami PWI Gorontalo itu sudah ada pak, tinggal menyurat, pasti akan kami bantu dalam memberikan sudut pandang persnya,” ungkap Fadli Poli.

Sementara itu selaku Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, mengaku mengapresiasi silaturahmi yang dilakukan PWI Provinsi Gorontalo, dalam rangka mengawal proses hukum dugaan kekerasan pers di Kabupaten Pohuwato. Ia mengaku pihaknya dalam hal ini Penyidik Polres Pohuwato telah menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan Pers tersebut.

Hari Kartini

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, yang berada di tempat kejadian. Kemarin 5 orang sudah di periksa, dan hari ini ada 4 orang,” turur Kombes Pol. Taufan Dirgantoro.

Selain itu Dir Reskrimsus juga menjelaskan, berkaitan dengan permintaan PWI Gorontalo, agar menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus ini, ia menjawab bahwa hal itu sudah di komunikasikan dengan Kapolres Pohuwato, bahkan sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Pohuwato.

“Saya sudah hubungi pak Kapolres Pohuwato dan Kasat Reskrim, terkait dengan permintaan teman-teman PWI. Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Nanti akan digelar lagi kasusnya, nanti disaat gelar, penyidik akan menentukan perkara ini diarahkan kemana,” jelas Kombes Pol. Taufan Dirgantoro

Diakhir penyampaiannya Dir Reskrimsus Polda Gorontalo itu juga menambahkan bahwa ia berjanji akan selalu memberikan informasi kepada PWI Gorontalo, terkait perkembangan perkara yang dilakukan oleh penyidik.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo



hari kesaktian pancasila