Hargo.co.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan RR alias Ika (30) sebagai tersangka. Untuk diketahui, RR adalah terduga pelaku yang membawa bocah asal Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ke Jakarta tanpa sepengetahuan dari orang tua sang bocah.
Dikutip dari Gorontalopost.id (Grup Hargo.co.id) RR yang tak lain adalah tante dari sang bocah dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak yang anacaman pidananya hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, RR yang dijemput tim rajawali di Bekasi itu, sejak Sabtu (6/5) telah resmi ditahan dengan status tersangka.
Detailnya, RR dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Yang bersangkutan diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap tersangka dan beberapa pemeriksaan terhadap saksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan Gorontalo, terjadi Kamis (4/5). Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo dilaporkan hilang saat sedang bermain di teras rumah. Seketika informasi anak hilang itu menyebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, setelah orang tua bocah mengadukannya ke Polsek Kota Tengah.
Jumat pagi Polresta Gorontalo Kota mengirimkan lima anggota tim rajawali ke Bekasi, Jawa Barat lantaran bocah tersebut diketahui sudah berada di wilayah tersebut. Saat itu juga, RR ditangkap, dan dibawa kembali ke Gorontalo hari itu, bersama anak tersebut.(*)
Penulis: Zulkifli Tampolo
