Dijelaskan Marten Taha, lokasi parkir juga sudah dibagi perwilayah dan nanti akan dilakukan pemasangan spanduk sebagai tanda biaya parkir yang harus dibayar sesuai kesepakatan bersama.
Dan terakhir, retribusi parkir ini tidak dipungut sesuai perda, karena ini retribusi parkir khusus untuk pasar senggol. Untuk persoalan lapak dan parkir itu setelah dilakukan rapat pemerintah daerah dengan Forkopimda memutuskan bahwa retribusi pasar senggol ditiadakan atau tidak dipungut biaya.
Hanya saja, untuk kebersihan, lampu, tenda, lapak dan pengamanan yang nantinya akan dibayarkan para pedagang.
“Kalau tidak salah total Rp 650 ribu perkapling sudah termasuk di dalamnya biaya pengamanan, kebersihan, lapak, tenda, dan lampu,” kata Walikota.
Sementara itu guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan pada momen pasar akbar yang digelar setahun sekali tersebut. Maka, sebanyak 190 personel gabungan Polri dan TNI disiagakan. (ysn/rt/hargo)
