Hargo.co.id, GORONTALO – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kades Tanah Putih, DK (49), warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Kelas IA, Jumat, (07/4/2023).
Selain dia, mantan aparat Desa Tanah Putih bernama Mansur Yadjitala (28), yang terlibat dalam objek perkara terkait, juga divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
“Benar, keduanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di luar denda,” kata Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPTU Budi Abdul Gani, SH, melalui Penyidik Bripka Adi Djunaidi Botutihe, SH, ketika dikonfirmasi, Sabtu, (08/4/2023).

Adi mengatakan, hakim juga memutus pidana tambahan, atau uang pengganti terhadap kedua terdakwa. Untuk denda, masing-masing Rp 150 juta, yang apabila tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan badan sesuai ketentuan.
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yaitu 3 tahun,” kata Penyidik Tipidkor Polres Boalemo yang sejak awal menangani perkara yang merugikan uang negara sekitar Rp 185.860.000 tersebut.
“Kedua terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi DD (Dana Desa) terkait pelaksanaan pekerjaan JUT (Jalan Usaha Tani) tahun 2018 di Desa tanah putih. Kerugian negara kurang lebih Rp 185.860.000 dari total dana sebesar Rp 378.022.550,” tandas Adi Junaidi.(*)
Penulis: Abdul Majid Rahman